Pages

Sastra Bebas Headline Animator

Jumat, 29 Juni 2012

Air Hujan Dari Mata


Imajinasi terbang melayang tak tentu arah.

Cinta, cita dan harapanku seakan menjadi segumpalan awan putih.

Yang melayang lalu menghilang menjadi awan kelabu dan menghitam.

Hujan pun turun diantara indahnya mata mu.





Semarang,280612.21.30

Kamis, 28 Juni 2012

Perempuan Korban Napza Harus di Penjara

Semarang- Lapas Bulu Wanita 28/06/12
Sebut saja namanya “Nur” seorang perempuan muda asal Malang Jawa Timur yang berusia 22 tahun, harus dipenjara 10 bulan karena terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang narkotika tes urine positif menggunakan shabu-shabu (Memphetamine).
Nur datang dari Malang bersama pacarnya berinisial “PWT”  ke Semarang sekitar 7 bulan yang lalu, Nur kost bersama pacarnya di Kota Semarang, pada awal bulan mei 2012 temannya PWT selaku pacarnya Nur datang ke Kost yang berinisial “KUS” pukul 20.30 wib, di dalam Kost PWT dan KUS berkomunikasi yang dimana Nur tidak tahu apa yang mereka bicarakan, beberapa saat kemudian PWT menyerahkan uang kepada KUS. Nur pun pada bulan mei sedang hamil 3 bulan hasil dari hubungan dengan pacarnya PWT.
Setelah itu KUS pergi meninggalkan kost, karena waktu sudah larut malam Nur pun tertidur di kost, namun sekitar pukul 03.00 dini hari Nur terbangun, dan melihat KUS menghisap sesuatu yang menggunakan alat botol yang ada sedotannya (Bong), sedangkan PWT sudah tertidur, tiba-tiba Nur ditawarkan KUS dengan alasan Nur coba ini rokok mahal, awalnya Nur menolak karena di paksa akhirnya dia ikut menghisap, pada hisapan pertama Nur batuk-batuk, “ko rokok mahal bikin batuk-batuk” ujar Nur, Namun Nur malah dimarahin oleh KUS, “kamu di kasih rokok mahal malah di buang-buang” Nur pun menjawab “aku sudah tidak mau lagi mas”  kamu harus menghisap 3 kali lagi, tanpa menolak akhirnya Nur pun menghisap 3 hisap lagi. Setelah selesai menghisap tersebut Nur kembali tertidur di kamar Kostnya.
Ketika paginya pukul 7 Nur terbangun dari tidurnya, lalu dia mengadu kepada pacarnya PWT semalam aku disuruh menghisap rokok itu mas” ujar Nur kepada pacarnya. lalu pacarnya Nur, PWT berkata “kamu bodoh jangan mau jika di suruh menghisap itu” Nur pun menjawab “emangnya itu rokok apaan toh mas” namun PWT tidak menjelasakan
Sekitar pukul 08.00 pagi tiba-tiba datang anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polrestabes Semarang dengan tidak menggunakan seragam berjumlah 7 orang, Kost an Nur pun di acak-acak oleh Polisi tersebut. Sementara KUS melarikan diri, sedangkan PWT berdiri gemetar seperti orang gugup, Namun Nur sendiri merasa bingung dan bertanya kepada orang yang mengacak-acak kostnya, ini ada apa toh kenapa kost saya di acak-acak? Ujar Nur bertanya. Anggota polisi yang menggunakan pakaian preman, berkata “kami dari Satuan Narkoba Polrestabes Semarang” sementara 3 orang anggota polisi mengejar KUS namun akhirnya tetap dapat diringkus, NUR dan pacarnya PWT di bawa ke kantor Polrestabes Semarang.
Akhirnya Nur di Tahan meskipun dia hanya korban yang dipaksa menggunakan narkoba jenis shabu-shabu oleh PWT dan tidak ada barang bukti, namun hanya tes urine yang menunjukkan positif.
di dalam tahanan Nur harus keguguran kandungannya, permasalahannya jelas-jelas Nur adalah korban yang tidak tahu apa-apa tentang narkotika, juga habis keguguran kandungannya, dan polisi membawa Nur tidak sesuai prosedur, diantara nya : surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dari situ saja sudah jelas bahwa aparat kepolisian melanggar peraturan yang sudah berlaku.
Lebih parahnya lagi Nur harus di pidana penjara 10 bulan oleh majelis hakim di pengadilan negeri semarang pada tanggal 26 juni yang dimana bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2012, sebelumnya Nur di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet. H. SH dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan tersebut lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU.
Pertanyaannya adalah harus korban yang di paksa menggunakan narkoba tetap harus dipenjarakan? apalagi Nur masih mempunyai seorang anak di Malang berusia 4 tahun yang dimana masih butuh ibunya, sebelumnya pada saat hamil 8 bulan suaminya pergi entah kemana tidak ada rimbanya, hingga Nur harus mengurus anaknya sendiri sementara ini baru sampai usia 4 tahun, kini anaknya tersebut diasuh oleh tetangganya, Malang  nian perempuan korban narkotika ini.
Ternyata meskipun Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur tentang korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika harus di rehabilitasi. Apa yang akan terjadi jika Nur bebas nanti? sementara tetangga di desa nya tahu bahwa Nur di penjara dan masyarakat desa yang awam tidak peduli kasusnya apa.
Analisa saya akan ada stigma dan diskriminasi ganda terhadap Nur. Karena label seseoarang keluar dari penjara berbeda dengan label seseorang keluar dari tempat rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Sedemikian kejamnyakah negeri ini terhadap rakyatnya sendiri????

Pecandu Narkotika Butuh Rehabilitasi, Bukan di Penjara


Tidak seperti bandar yang memang berjualan untuk mendapat untung, pengguna narkoba (narkotika dan obat berbahaya) seharusnya dilihat sebagai korban. Pecandu yang seharusnya masuk rehabilitasi, masih banyak yang divonis masuk penjara.
Pelaksanaan vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pecandu yang masuk penjara.
Pada bulan Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang. Jumlah ini menempati urutan kedua paling banyak setelah bandar Napza, yang jumlahnya 27.282 orang.
Jumlah pecandu yang masuk penjara memang mengalami penurunan dari data bulan April 2012 yakni sebesar 24,579 orang. Namun dibandingkan bulan Februari 2012 yang hanya sebesar 22,532 orang, maka tampak bahwa masih banyak pecandu yang belum mendapatkan hak-haknya.
“Hak rehabilitasi dan dekriminalisasi pengguna napza masih menjadi tanda tanya,”
Saya menilai, masih banyaknya jumlah pecandu yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal.
Namun disisi lain para bandar yang notabene mempunyai uang banyak hasil dari penjualan narkotika bisa membeli pasal  pecandu, sehingga pasal 54, 55, 56, 103 dan pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini yang seharusnya menjadi hak pecandu, namun di ambil oleh para bandar.
Sedangkan pecandu miskin, dikenakan pasal kepemilikan pasal 111 atau 112, yang dimana hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun Pecandu dari kalangan ekonomi menengah keatas seringkali terjadi pemerasan terhadap keluarganya, dengan tujuan untuk mendapatkan pasal yang meringakan. berarti Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, masih sangat rentan, terjadinya suap-menyuap antara bandar dengan penegak hukum, (Polisi, Jaksa, Hakim, maupun Pengacara)
Selain Undang-undang no.35 tentang narkotika sudah mengatur rehabilitasi juga ada ketentuan lain yang mendukung sebagai berikut.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305 tahun 2011; tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
  • Kepmenkes Nomor 2171 tahun 2011 tentang; Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.03 Tahun 2011, tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Jumat, 08 Juni 2012

Penjara Bukan Solusi!

Sudah bukan rahasia lagi, penjara bukanlah tempat yang kondusif bagi pengguna narkoba. Dalam artian, penjara bukan menjadi jawaban untuk membantu pecandu narkoba untuk mencapai kesembuhan. Sudah menjadi rahasia umum pula, kalau pecandu narkoba bisa “naik pangkat” ketika sudah pernah mencicipi dinginnya lantai penjara. Awalnya hanya pengedar kemungkinan besar bisa menjadi bandar. Kondisi ini tentu kontradiktif dengan tujuan awal pemidanaan bagi pecandu narkoba, memberi efek jera. Alih-alih menjadi kapok, pecandu nakoba justru bisa menjadi rantai baru bagi peredaran narkoba.
Dari Pengalaman saya sebagai seorang pecandu Narkoba yang di penjarakan di Lapas Narkotika Yogyakarta, dan ternyata di Dalam lapas Narkotika Yogyakarta, ada bisnis Narkoba yang dijalankan Oleh Napi yang dilindungi Oleh KPLP dan Bimaswat, dimana setiap napi jika ingin mendapatkan alat komunikasi secara resmi menurut versi oknum petugas Lapas, harus membayar, Rp, 2,5 juta/ bulan alat komunikasi yang di gunakan untuk transakasi narkoba, yang dimana alat komunikasi akan di berikan pada jam 9 pagi dan di kembalikan kepada okmun petugas lapas jam 5 sore setiap harinya seperti itu, bayangkan jika ada 10 orang napi yang menjalankan bisnis tersebut penghasilan oknum petugas lapas narkotika setiap bulannya bisa mencapai Rp. 25 juta . sedangkan setahu saya yang menjalan bisnis narkoba tersebut tidak hanya 10 orang kurang lebih ada 35 orang.
Model Transaksi di Yogya dan Jawa Tengah adalah dengan Sistem Transfer via E Bangking, dimana para konsumen memesan Narkoba yang dibutuhkan dengan cara menghubungi operator yang ada didalam Lapas, setelah konsumen mentransfer uang sesuai jumlah pembeliannya, lalu si konsumen akan mendapatkan sms alamat dimana narkoba itu ditaruh, biasanya para kurir yang menaruh dan membuat alamat adalah orang yang berada di luar lapas Narkotika, sebagian besar kurir tersebut tidak mempunyai pekerjaan, sehingga dia terpaksa mengambil pekerjaan tersebut, karena setiap kurir mengirim narkoba pada salah satu alamat dia akan mendapatkan upah antara Rp. 25.000 sampai Rp. 200.000, tergantung dari jumlah pemesanan konsumen.
Tidak usah jauh-jauh. Tertangkapnya KALAPAS NUSAKAMBANGAN akibat tersandung kasus narkoba bisa dijadikan parameter. Pihak yang seharusnsya menjadi pengawas agar bisa menimalisir peredaran narkoba justru berbisnis narkoba. Tentu bisa dibayangkan betapa kronisnya bisnis peredaran narkoba dalam penjara. Penjara bukan tempat yang bersahabat bagi pecandu untuk mencapai kesembuhan. Sehingga, diperlukan sistem terpadu yang lebih memiliki daya dukung bagi pecandu narkoba untuk mengatasi ketergantungannya. Kenyataan ini menjadi bukti sahih bahwa ada yang tidak beres dengan manajemen lapas terkait dengan narkoba.
Hasil penelitian terhadap napi narkoba di lapas dan Rumah Tahanan Negara, hasil kerja sama Bada Pusat Statistik dengan Badan Narkotika Nasional tahun 2006 menemukan sebanyak 8,7 persen dari 1868 responden penghuni lapas pernah memakai narkoba. Artinya, sebanyak 162 orang napi pernah memakai narkoba. Bayangkan berapa jumlah pemakai narkoba dalam penjara jika di dibandingkan dengan jumlah napi sesungguhnya. Namun hasil penelitian bisa saja berbeda dengan kenyatan yang ditemui di lapangan. Bukan tidak mungkin pemakai narkoba di penjara persentasenya jauh lebih besar. Bahkan 4,4 persen pernah melakukan transaksi narkoba dalam penjara dan 9,5 persen responden mengaku pernah ditawari narkoba oleh sesama narapidana.
Harus diakui kebanyakan lembaga permasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia sudah overload, Banyaknya penghuni lapas.  Transfer ilmu kejahatan menjadi lebih mudah dilakukan. Apalagi untuk kasus narkoba. Peluang bertemunya bandar besar dengan bandar kecil menjadi sangat besar. Belum lagi dengan pecandu yang sebelumnya hanya berstatus pemakai. Bahkan, banyak pihak menyebutkan, bisnis narkoba di luar penjara dikendalikan dari dalam penjara.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas kesehatan di lapas. Banyak napi yang tidak mendapat perawatan kesehatan semestinya akibatnya minimnya jumlah tenaga medis. Bahkan, untuk mendapatkan perawatan kesehatan, sejumlah napi mengaku harus menyetorkan sejumlah uang tertentu. Tidak heran, angka kematian napi di penjara semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kematian ini, mayoritas, disebabkan napi bersangkutan mengidap HIV positif atau penyakit bawaan. Sehingga ketika tidak mendapat perawatan yang layak, kondisi kesehatannya semakin memburuk dan berujung pada kematian.
Sehingga, untuk mencegah semakin meluasnya peredaran narkoba dalam penjara, dibutuhkan mensejahterakan para sipir secara ekonomi. Namun, sayang UU Narkotika No.35/2009. mempunayai 2 wajah dan tidak bisa menentukan, siapa yang bisa dikategorikan sebagai pengedar dan siapa yang dikategorikan sebagai pecandu. meskipun sudah ada pasal rehabilitasi bagi pecandu, namun jarang sekali bahkan hampir tidak ada pecandu yang mendapatkan vonis rehabilitasi, kecuali pecandu tersebut dari kalangan orang kaya, itupun masih harus dipenjarakan bukan di rehabilitasi meskipun hanya 4 bulan penjara. Dengan adanya pemilahan ini, maka penempatan tahanan juga bisa diseleksi. Pengedar kelas kakap tentu harus dijauhkan dari tahanan lain. Sedangkan pecandu biasa tentu harus diawasi lebih ketat agar tidak kembali memakai narkoba. Begitu juga petugas lapas. Mereka yang bekerja di lapas harus dipilih orang-orang yang memang punya komitmen tinggi untuk mencegah peredaran dan pemakaian narkoba, idealnya.
Nantinya, lapas khusus narkoba ini juga hendaknya dilengkapi dengan poliklinik untuk tahanan yang berstatus Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Selain itu lapas narkoba ini juga dilengkap dengan Voluntary Counseling and Test (VCT) atau tempat konseling tes sukarela bekerja sama dengan rumah sakit dan lembaga swadaya masyarakat. Pembangunan poliklinik ini merupakan upaya untuk menekan angka kematian di lapas akibat kasus HIV/AIDS yang diderita narapidana kasus narkoba.
Selain penyediaan konseling HIV, poliklinik dalam lapas khusus narkoba juga hendaknya mengupayakan harm reduction (pengurangan dampak buruk). Para napi itu dites urinenya sehingga bisa digolongkan mana saja pengguna narkoba aktif. Mereka yang kadar adiksinya rendah bisa mensubstitusi narkotika dengan metadhone. Tingkat adiksi metadhone yang relatif rendah akan membuat napi bisa berperilaku lebih produktif dan positif. Dengan demikian, pecandu bisa melakukan kegiatan bermanfaat buat dirinya.
Tidak ada alternatif lain untuk membantu napi narkoba untuk mengatasi ketergantungan terhadap narkoba. Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan dengan metode represif dengan menghukum pemakai narkoba dengan pidana penjara. Harus ada alternatif lain. Sekarang, political will pemerintah mutlak diperlukan untuk memanusiakan napi. Tidak hanya menjadikan pecandu sebagai komoditas atau obyek eksperimental di dalam penjara. Jangan sampai penjara membuat napi khususnya pemakai narkoba tersandera hak-haknya. Apalagi tergadaikan harga diri dan hak asasinya. Sebab, napi juga manusia.

Rabu, 06 Juni 2012

Penyamarataan demi Hukum Pemberian Grasi Corby Juga Kepada Warga Bangsa Indonesia Untuk Kasus Narkotika golongan 1

Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Dasar hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012.  Kata Kepala BNN Gories Mere di Jakarta.
Karena memang sudah Undang-Undang No.5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 22, Tahun 2002 Tentang Grasi diberikan satu kali saja. Demi azas keadilan hukum dan Hak Asasi Manusia, seharusnya Presiden juga memberikan Grasi tersebut kepada Warga Negara Indonesia yang terbelit persoalan yang sama, khususnya Narkoba Golongan 1, yang menurut Undang2 narkotika narkotika terdiri atas 65 jenis daftar, antar lain Opium dan turunannya, Ganja dan turunannya, Kokain dan turunannya, Heroin dan turunannya, Amfetamina dan turunannya, dan Metamfina dan turunannya.
Pemberian grasi presiden ini sudah tentu mengundang pro dan kontra diberbagai lapisan masyarakat. Jika memang tidak ada tekanan Politik, dari Negara-negara yang selama ini mendikte Indonesia dari berbagai macam masalah ekonomi dan politik. Seharusnya Presiden pun memberikan Grasi khususnya Kepada bangsa kita sendiri (Indonesia), yang dimana masyarakat Indonesia sebagian besar yang tertangkap karena kasus Narkotika Golongan satu adalah, pengguna yang merangkap menjadi kurir, mengapa teman-teman pengguna merangkap menjadi Kurir Narkotika?
Ada beberapa alasan dan analisa saya secara pribadi, karena saya sebagai seorang pecandu juga pernah di penjarakan di Lapas Narkotika Yogyakarta pada Tahun 2011, meskipun saya sudah terdaftar di tempat Rehabilitasi, dan Puskesmas yang terkait dengan Program Penanggulangan HIV dan AIDS di kalangan pengguna napza (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya), namun saya tetap di penjarakan. Diantaranya adalah :
1.       Adanya ketimpangan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga mereka terpaksa menjadi kurir atau pengedar narkotika.
2.       Adanya kebutuhan penggunaan Narkotika seseorang yang sudah ketergantungan, sehingga pengguna yang ekonominya menengah ke bawah merangkap menjadi kurir ataupun pengedar narkotika, hasil merangkap dari menjadi kurir itupun untuk mendapatkan kebutuhan kecanduannya (Pemakaian Narkoba).
3.       Tidak adanya jaminan seseorang pecandu yang dipenjarakan akan terlepas dari penggunaannya, bahkan bisa terlibat lebih jauh kedalam lingkaran mafia peredaran gelap narkotika yang ada di Lapas, berdasarkan pengalaman saya sendiri, ternyata peredaran narkotika di dalam lapas di lindungi oleh oknum Lapas itu sendiri.
4.       Sebagian besar yang terlibat Narkotika di Indonesia adalah anak-anak muda yang seharusnya mempunyai usia produktif untuk membantu pembangunan Negeri tercinta ini Indonesia.

Sangat miris saja, yang dimana Warga Negara Autralia (Corby) secara ekonomi tidak terlalu bermasalah artinya sebagian besar warga Negara Australia bisa di bilang sejahtera, jika Corby memang seorang pengguna, tidak seharusnya dia membawa Ganja pada tahun 2005 lebih dari 4 kilogram. Kita sebagai bangsa Indonesia sangat jelas mempunya UU. Narkotika no. 35 Tahun 2009, yang dimana ancaman hukumannya sampai ada hukuman mati.
Dan kita juga tidak perlu munafik bahwa mencari narkoba di Indonesia semudah mencari kacang goreng, jika memang Corby seorang pengguna (pecandu) tentu mafhum untuk bertemu dengan komunitas pengguna Napza di Indonesia, apalagi Indonesia sendiri punya tanaman Ganja yang tumbuh sendiri di Pulau Sumatera, tentu sangat mudah mencari ganja di Indonesia. Jadi Corby tidak perlu repot-repot membawa Ganja sebanyak lebih dari 4 kilogram ke Pulau Dewata Bali, karena di setiap bandara di Indonesia sudah ada Papan Informasi : “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba”
Ini adalah suatu ketidakadilan bagi rakyat Indonesia, saya mengira pemerintah Indonesia terlalu tunduk kepada Negara-negara maju.
Pertanyaannya adalah? apakah pemerintah Indonesia akan konsisten terhadap Undang-Undang yang sudah ada? atau atas persamaan azas Keadilan hukum dan Hak Azasi Manusia, pemberian Grasi juga harus di berikan kepada rakyat Indonesia yang terbelit persoalan yang sama, khususnya Narkoba Golongan 1?
Aturan di buat, aturan di langgar, yang menjadi korban adalah bangsa kita sendiri.
Semoga pemerintah Indonesia lebih peka terhadap permasalahan bangsa sendiri, yang terkait dengan kesejahteraan ekonomi versus perederan yang dilakukan narkoba yang dilakukan oleh rakyat Indonesia.



By : Dian

Selasa, 05 Juni 2012

Hukum Negeriku Hiasan Semata

Ada beberpa bentuk aturan hukum disebuah negara dari mulai kitab UU hingga aturan hukum yang berbentuk tulisan atau rambu-rambu yang bertujuan agar masyarakat ta’at hukum.
Apa yang saya lihat dan alami juga dialami kebanyakan orang, ketika naik bus kota tau angkutan umum jenis lainnya pasti ada stiker atau tulisan “dilarang Merokok” namun kenyataanya ada saja penumpang yang merokok. Ketika kita berkendara dan parkir kendaraan namun terkadang masih ada yang melanggar “rambu P disilang pertanda dilarang parkir”. Diperkampungan pinggir kota banyak jalan-jalan diberi tulisan “hati-hati banyak anak kecil” yang bertujuan agar pengendara motor tidak ngebut, namun pada kenyataannya masih juga ngebut.
Sebuah rambu dan tulisan anjuran serta larangan terhadap perbuatan yang bisa merugikan diri dan masyarakat lain tidak begitu mumpuni sehingga dibuatlah aturan hukum yang memberikan hukuman atas pelanggaran tersebut agar lebih dita’ati, namun apa kenyataannya semuanya tidak berfungsi dan kebanyakan masyarakat mengganggap aturan hukum tersebut hanya angin lalu.
Perilaku semacam ini adalah bentuk lunturnya norma adat budaya ketimuran Indonesia yang santun dan penuh tata krama, diiringi kurangnya rasa kasih sayang antara sesama masyarakat ini dapat terlihat bentuk kejengkelan secara halus maupun kasar, untuk mencegah pemuda bermotor ngebut diajalan perkampungan dibuatlah tulisan semacam “Ngebut Benjut” “Ngebut Dilempar” dan juga polisi tidur yang terkadang merugikan orang yang tidak ngebut.
Hilangnya rasa sopan santun dan ta’at aturan hukum akan terus berlanjut apabila tidak ada contoh, keteladanan dan bukti nyata dari pimpinan tertinggi sebuah negara, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Ketidak konsekwen elite pemerintah negeri ini yang nyata dilakukan adalah bentuk pengajaran pada rakyatnya agar tidak mematuhi aturan hukum yang ada. Bukti nyata contoh pengajaran agar rakyat tidak ta’at aturan hukum yaitu elite pemerintah menjadikan “rambu-rambu aturan yang dipasang diberbagai tempat hanya sebagai pajangan semata”
Mana buktinya elite pemerintah mengajarkan agar rakyatnya tidak ta’at hukum ?
Kita, anda dan masyarakat umum bila mengunjungi bandara di Jakarta pasti melihat rambu/ tulisan seperti dibawah ini :
“SELAMAT DATANG DI JAKARTA”
HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA !!


Disisi lain beberapa minggu lalu Presiden telah memberikan GRASI kepada Corby siratu narkoba, bukankah bentuk ketidakkonsekwensi terhadap tulisan tersebut dan sangat kontradiktif.
Sebagai rakyat biasa saya turut prihatin dan amat disayangkan sekali rambu-rambu aturan yang bertujuan agar masayarakat berperilaku yang ta’at hukum dan tatanan moral, justeru dilanggar oleh elite pemerintah pembuat aturan tersebut.
Mungkin karena itulah maka korupsi dan tindkan hukum lainnya terus berlanjut dikarenakan menjadikan aturan hukum hanya sebuah buku/kitab UU, rambu-rambu dan satgas bla-bla, sebagai pajangan semata untuk memenuhi rak-rak kantor penegak hukum, menghiasi jalan-jalan dan gagah gagahan.
Sedikit coretanku hari ini sebagai bentuk rasa kecewa pada elite negeri ini yang menjadikan aturan hukum yang dibuatnya sebagai pajangan semata.
Message : Pemimpin Sejati adalah seorang yang tidak asal berkata-kata baik lisan maupun tulisan namun berbuat nyata..

Setelah Hujan


Sepi itu merantai langkah ini, berulang kali aku mencoba berlari
tapi percuma. ia menusuk ulu hati, hingga aku terkapar tak berdaya
aku jatuh


Di, Malam ini aku bercerita pada seorang tak bersuara. aku tumpahkan segala keluh ini. cerita-cerita klasik yang tak menarik tentu saja. dua jam berlalu, hanya kerutan di dahi saja yang kulihat darinya. mungkin tak mengerti dengan semua maksudku. mungkin begitu, tak semua orang bisa mengerti dengan cerita ini. terlalu rumit untuk aku jelaskan.

Sementara hujan turun lagi. tak lagi kudapat sentuhan manis bibirmu.
aku resah meratapi rintik hujan yang berubah menjadi luka
seketika hening menyiksaku

aku terus bercerita, dan ia terus terdiam. lipatan kulit di dahinya semakin berkerut. aku tak peduli, aku terus bercerita menumpahkan segala keluh ini. berharap bisa sedikit mencairkan beku yang lama bersemayam di hati.aku pikir wajar. cerita-cerita klasik itu hanya soal perjalanan panjang yang melelahkan. memabukan diri dan gusar karena dendam yang muncul setelah cerita itu karam masih tertinggal dalam benak. berusaha membunuhnya, tapi tak pernah berhasil dilakukan.yang terjadi hanyalah pergulatan sengit antara nurani dan masa lalu. bertarung hampir di tiap detik. nurani yang terjepit, sementara dendam masa lalu bergemuruh kencang.

hujan menyisakan luka
barangkali sebait romansa telah karam diterjang badai
tak ada yang tersisa; tentu saja!


aku sudah muak dengan semua itu. bahwa; satu-satunya yang tak bisa kulakukan hingga tadi pagi adalah membunuh masa lalu. tapi, bukankah  setiap orang pernah melakukan kesalahan di masa lalunya? pun demikian dengan diriku. aku pernah terperosok dalam lubang hitam. kesalahan fatal yang tak bisa termaafkan tentu saja.

Dengan apa aku menebus semua salahku? buaknkah tak semua mengerti dengan ceritaku. pun lelaki tua yang mendengar ceritaku.hanya asap rokok yang keluar dari mulutnya. tak ada suara, cerita-ceritaku sama sekali tak terdengar. aku tak bisa lagi bercerita. suaraku hilang, tak ada nada yang tercipta dari mulutku.

aku meratapi hujan

biarlah, aku sendiri yang merasakan sakit atas luka ini. sedikit pun aku tak meminta kau untuk mengerti dengan keadaan ini. biarlah, hujan tak lagi mesra. senandungnya berganti lirih. aku tertatih mengejar asa yang tertinggal.

hanya sepi. ia terus membayang di setiap langkah. aku berusaha menghindar, tapi nihil. ia menusuk sendiku, meranggas dendrit-dendrit otakku. sekeras apa pun aku berusaha menghindar, ia tetap merantai langkah ini.hingga akhirnya aku tersungkur. terkapar oleh luka paling liar.


Ah Di, aku tak tahu bagaimana cara mengungkap semua ini
biarlah semua menjadi rahasia
usah kau peduli dengan diriku
berjalanlah terus, gapai semua angan

Sampai kapan aku terdiam begini, luka itu semakin menyayat saat aku terdiam sepi. semua cerita-cerita tergambar jelas di pelupuk mata. ada mimpi-mimpi yang diinginkan mewujud menjadi nyata.

tapi, mungkinkah terwujud? sementara perih masih mengintai setiap langkah ini?

setelah hujan berlalu
aku mendamba pelangi datang menjemput
mengobati segala perih yang ada
meski tak akan pulih dalam sekejap
tentu saja

Aku terus berjalan bersama luka ini. meski tertatih aku  terus melangkah. Ada sebait luka yang menemani. hinggap begitu saja. namun tak lama. bait-bait romansa yang lain membayang dipelupuk mata. satu-persatu. memutar semua ingatan. antara duka dan ceria, manis, semua tergambar begitu jelas.

aku akan terus berjalan, membawa mimpi-mimpi yang akan aku jadikan nyata. perih ini mungkin akan terus mengintai, sekuat tenaga aku akan etrus menghindar. jika pada akhirnay aku mati terkapar, tak apa. biarlah hujan terus menusuk setiap luka, tapi pelangi akan datang setelah hujan reda.

aku terus berjalan menghadapi segala rintang yang ada
menggenggam mimpi-mimpi yang akan aku wujudkan menjadi nyata
berjalan terus, meski tertatih


Created By : Insan Kamil