Pages

Sastra Bebas Headline Animator

Rabu, 06 Juni 2012

Penyamarataan demi Hukum Pemberian Grasi Corby Juga Kepada Warga Bangsa Indonesia Untuk Kasus Narkotika golongan 1

Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara. Dasar hukum pemberian grasi oleh Presiden adalah pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012.  Kata Kepala BNN Gories Mere di Jakarta.
Karena memang sudah Undang-Undang No.5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 22, Tahun 2002 Tentang Grasi diberikan satu kali saja. Demi azas keadilan hukum dan Hak Asasi Manusia, seharusnya Presiden juga memberikan Grasi tersebut kepada Warga Negara Indonesia yang terbelit persoalan yang sama, khususnya Narkoba Golongan 1, yang menurut Undang2 narkotika narkotika terdiri atas 65 jenis daftar, antar lain Opium dan turunannya, Ganja dan turunannya, Kokain dan turunannya, Heroin dan turunannya, Amfetamina dan turunannya, dan Metamfina dan turunannya.
Pemberian grasi presiden ini sudah tentu mengundang pro dan kontra diberbagai lapisan masyarakat. Jika memang tidak ada tekanan Politik, dari Negara-negara yang selama ini mendikte Indonesia dari berbagai macam masalah ekonomi dan politik. Seharusnya Presiden pun memberikan Grasi khususnya Kepada bangsa kita sendiri (Indonesia), yang dimana masyarakat Indonesia sebagian besar yang tertangkap karena kasus Narkotika Golongan satu adalah, pengguna yang merangkap menjadi kurir, mengapa teman-teman pengguna merangkap menjadi Kurir Narkotika?
Ada beberapa alasan dan analisa saya secara pribadi, karena saya sebagai seorang pecandu juga pernah di penjarakan di Lapas Narkotika Yogyakarta pada Tahun 2011, meskipun saya sudah terdaftar di tempat Rehabilitasi, dan Puskesmas yang terkait dengan Program Penanggulangan HIV dan AIDS di kalangan pengguna napza (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya), namun saya tetap di penjarakan. Diantaranya adalah :
1.       Adanya ketimpangan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga mereka terpaksa menjadi kurir atau pengedar narkotika.
2.       Adanya kebutuhan penggunaan Narkotika seseorang yang sudah ketergantungan, sehingga pengguna yang ekonominya menengah ke bawah merangkap menjadi kurir ataupun pengedar narkotika, hasil merangkap dari menjadi kurir itupun untuk mendapatkan kebutuhan kecanduannya (Pemakaian Narkoba).
3.       Tidak adanya jaminan seseorang pecandu yang dipenjarakan akan terlepas dari penggunaannya, bahkan bisa terlibat lebih jauh kedalam lingkaran mafia peredaran gelap narkotika yang ada di Lapas, berdasarkan pengalaman saya sendiri, ternyata peredaran narkotika di dalam lapas di lindungi oleh oknum Lapas itu sendiri.
4.       Sebagian besar yang terlibat Narkotika di Indonesia adalah anak-anak muda yang seharusnya mempunyai usia produktif untuk membantu pembangunan Negeri tercinta ini Indonesia.

Sangat miris saja, yang dimana Warga Negara Autralia (Corby) secara ekonomi tidak terlalu bermasalah artinya sebagian besar warga Negara Australia bisa di bilang sejahtera, jika Corby memang seorang pengguna, tidak seharusnya dia membawa Ganja pada tahun 2005 lebih dari 4 kilogram. Kita sebagai bangsa Indonesia sangat jelas mempunya UU. Narkotika no. 35 Tahun 2009, yang dimana ancaman hukumannya sampai ada hukuman mati.
Dan kita juga tidak perlu munafik bahwa mencari narkoba di Indonesia semudah mencari kacang goreng, jika memang Corby seorang pengguna (pecandu) tentu mafhum untuk bertemu dengan komunitas pengguna Napza di Indonesia, apalagi Indonesia sendiri punya tanaman Ganja yang tumbuh sendiri di Pulau Sumatera, tentu sangat mudah mencari ganja di Indonesia. Jadi Corby tidak perlu repot-repot membawa Ganja sebanyak lebih dari 4 kilogram ke Pulau Dewata Bali, karena di setiap bandara di Indonesia sudah ada Papan Informasi : “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba”
Ini adalah suatu ketidakadilan bagi rakyat Indonesia, saya mengira pemerintah Indonesia terlalu tunduk kepada Negara-negara maju.
Pertanyaannya adalah? apakah pemerintah Indonesia akan konsisten terhadap Undang-Undang yang sudah ada? atau atas persamaan azas Keadilan hukum dan Hak Azasi Manusia, pemberian Grasi juga harus di berikan kepada rakyat Indonesia yang terbelit persoalan yang sama, khususnya Narkoba Golongan 1?
Aturan di buat, aturan di langgar, yang menjadi korban adalah bangsa kita sendiri.
Semoga pemerintah Indonesia lebih peka terhadap permasalahan bangsa sendiri, yang terkait dengan kesejahteraan ekonomi versus perederan yang dilakukan narkoba yang dilakukan oleh rakyat Indonesia.



By : Dian

0 comments:

Posting Komentar