Pages

Sastra Bebas Headline Animator

Kamis, 28 Juni 2012

Pecandu Narkotika Butuh Rehabilitasi, Bukan di Penjara


Tidak seperti bandar yang memang berjualan untuk mendapat untung, pengguna narkoba (narkotika dan obat berbahaya) seharusnya dilihat sebagai korban. Pecandu yang seharusnya masuk rehabilitasi, masih banyak yang divonis masuk penjara.
Pelaksanaan vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pecandu yang masuk penjara.
Pada bulan Mei 2012, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah pecandu yang masuk Lembaga Pemasyarakatan Pidana Khusus mencapai 24.237 orang. Jumlah ini menempati urutan kedua paling banyak setelah bandar Napza, yang jumlahnya 27.282 orang.
Jumlah pecandu yang masuk penjara memang mengalami penurunan dari data bulan April 2012 yakni sebesar 24,579 orang. Namun dibandingkan bulan Februari 2012 yang hanya sebesar 22,532 orang, maka tampak bahwa masih banyak pecandu yang belum mendapatkan hak-haknya.
“Hak rehabilitasi dan dekriminalisasi pengguna napza masih menjadi tanda tanya,”
Saya menilai, masih banyaknya jumlah pecandu yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku tindak kriminal.
Namun disisi lain para bandar yang notabene mempunyai uang banyak hasil dari penjualan narkotika bisa membeli pasal  pecandu, sehingga pasal 54, 55, 56, 103 dan pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini yang seharusnya menjadi hak pecandu, namun di ambil oleh para bandar.
Sedangkan pecandu miskin, dikenakan pasal kepemilikan pasal 111 atau 112, yang dimana hukumannya minimal 4 tahun penjara. Namun Pecandu dari kalangan ekonomi menengah keatas seringkali terjadi pemerasan terhadap keluarganya, dengan tujuan untuk mendapatkan pasal yang meringakan. berarti Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, masih sangat rentan, terjadinya suap-menyuap antara bandar dengan penegak hukum, (Polisi, Jaksa, Hakim, maupun Pengacara)
Selain Undang-undang no.35 tentang narkotika sudah mengatur rehabilitasi juga ada ketentuan lain yang mendukung sebagai berikut.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1305 tahun 2011; tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)
  • Kepmenkes Nomor 2171 tahun 2011 tentang; Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.03 Tahun 2011, tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

0 comments:

Posting Komentar